Monday, March 20, 2017

Hari Down Syndrome Internasional (tentang pendidikan)

Pada tanggal 21 maret adalah hari memperingati sebagai hari Down Syndrome Internasional. Down Syndrome (DS) anak yang memiliki gangguan mental, peringatan ini untuk menyadarkan seluruh manusia dibumi ini. Bahwa Down Syndrome ialah manusia yang harus diperhatikan dan disayangi seperti manusia seutuhnya, bukan memberikan PELEBELAN sebagai anak cacat, orang gila dan anak kutukan yang diberikan kepada sang pencipta. Mereka mempunyai hak dasar yang layak diterimah secara utuh di kalagan masyarakat dan memperoleh pendidikan. Pada tahun 2006, terpilihnya tanggal 21 maret sebagai hari Down Syndrome Internasional oleh Organisasi Down Syndrome Internasional. Tanggal ini didasarkan pada keganjilan kromoson yang menyebabkan Down Syndrome.

Sekolah luar biasa (SLB) menjadi solusi bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Meskipun demikian, SLB bukanlah satu-satunya model yang dapat dikembangkan. Adapun yang dapat mengembangkan anak-anak berkebutuhan khusus selain SLB ialah pendidikan inklusi. Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan luar biasa untuk anak berkebutuhan khusus yang di satukan bersama-sama dengan anak normal didalam sekolah.

Dalam pereturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009, pendidikan inklusif didefinisikan sebagai "sistem penylanggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakan istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan perserta didik pada umumnya. Masyarakat dilibatkan sebagai mitra. dalam lingkungan yang demikian , keanekaragaman disikapi secara adil, demokratis, setara dan tidak diskriminatif".

Pendidikan inklusi merupakan manifestasi etis penghormatan sesama manusia terhadap nilai-nilai mulia kemanusiaan yang dikaruniakan tuhan. Manusia tetap manusia meski lahir dengan perbedaan-perbedaan. perbedaan tidak boleh menimbulkan pembedaan, sebab pembedaan adalah awal bagi diskriminasi, dan diskriminasi adalah awal dari penindasan. Adapun yang di tinjau dari dalam negeri "UUD 1945 khususnya pasal 31 ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara dapat mendapatkan pendidikan, Deklarasi HAM PBB 1948, Konvensi Hak Anak 1989, UU No. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Convertion on the Right of Person with Disabilitas and Optional Protocol 2007, sehingga Pemerdiknas 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusi". ini sudah terang untuk pemerintahan indonesia bahwa anak berkebutuhan khusus dapat mendapatkan aksesabilitas, mengormati perbedaan antaramanusia dan menjalankan sistem sekolah inklusi sesuai dangan aturan yang ada di UU.

Terkhusus tanggal 21 meret  adalah Hari Down Syndrome internasional untuk memperingati dan menyadarkan manusia bahwa Down Syndrome adalah manusia sama seperti kalian yang ingin dihargai, diberikan pendidikan yang layak tidak di SLB maupun inklusi, non pelebelan dan non diskriminasi.


By anto aprizal 

Wednesday, December 14, 2016

negeriku kaya yang sengsara

By : Anto aprizal HMJ PLB FIP UNM (fmn)

Negeriku kaya yang istimewa tapi sengsara, yah itulah Indonesiaku. Indonesia memang kaya dan istimewa. Jarang sekali sebuah bangsa dan negara memiliki banyak keistimewaan seperti yang ada di tanah Nusantara ini. Mulai dari geografisnya, sumber daya alam, sumber daya manusia hingga peninggalan sejarah yang sungguh luar biasa. Maka, kita patut bangga menjadi warga Indonesia (WNI). Meskipun ada juga beberapa kekurangan atau keburukan yang masih melekat di tanah air kita.

Terutama di bidang UU yang tidak sesuai dengan implementasinya. Terkhusus pendidikan yang notabenenya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak lagi mencerdaskan melainkan pengadopsian berbagai kebijakan yang merugikan pendidikan nasional. Pengadopsian ini terjadi  dikalangan sd, smp, sma, serta perguruan tinggi yang dimana potongan-potongan subsidi di larikan ke kantong-kantong para koruptor yang memperkaya diri sendiri. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, melainkan sebagai mediun untuk akumulasi keuntungan (profit). Negara harus bertanggungjawab atas pendidikan, bukan hanya menindas rakyat dengan biaya pendidikan (rudiansya fmn : pendidikan kita)

Adapun di bidang ekonomi, Indonesia masih tetap memakai paham kaum Neoliberalisme bahwa pasar akan mengatur dan mengefisienkan segalanya. Pasar, yang disemangati oleh nafsu mencari keuntungan untuk memperkaya diri di segala bentuk ekonomi. Neoliberalisme adalah paham Ekonomi yang mengutamakan sistem Kapitalis Perdagangan Bebas, Ekspansi Pasar, Privatisasi/Penjualan BUMN, Deregulasi/Penghilangan campur tangan pemerintah, dan pengurangan peran negara dalam layanan sosial (Public Service) seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Yang akan berpengaruh dikalangan rakyat. Belum lagi keberadaan FTAs yang melahirkan TPPA dan RCEP dengan ketimpangan-ketimpangan yang akan semakin memperburuk kondisi rakyat Indonesia yang akan memonopoli perdagangan secara masif. Adapun link yg membahas tentang FTAs-TPPA-RCEP
http://antoaprizal.blogspot.co.id/2016/12/tolak-kedatangan-tppa-rcep.html?m=1

Itulah 2 bidang  yang saya ketahui, yang mensengsarakan rakyat indonesia sendiri. Dan masih banyak bidang-bidang lainnya belum saya telusuri dan menerapkan di tulisan ini. adapun dari kesalahan penulisan saya kali ini, mohon komentarnya dan berikan saran / solusi untuk saya karena saya ingin belajar hehehe..😊

Saya bukan anak sastra yg pandai berkata, saya bukan anak sospol yg mengerti secara detail politik negeri ini. Saya hanya anak negeri ini yg tidak ingin melihat penderitaan dan ketidakadilan di negeri ini.

Tuesday, December 6, 2016

TOLAK KEDATANGAN TPPA & RCEP

By : anto aprizal (fmn makassar)

Pada tanggal 6 –10 Desember 2016, Indonesia tepatnya di Kota Tangerang Selatan akan menjadi tuan rumah pertemuan negosiasi putaran ke-16 RCEP (Regional comprehensive economic partnership). RCEP merupakan ruang kerjasama yang dipimpin oleh Tiongkok yang terdiri dari Australia, Jepang, India, Korea Selatan, New Zealand, Filipina, Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam. Layaknya TPPA, RCEP juga merupakan skema global dalam rangka menyukseskan program FTAs milik imperialis. RCEP akan melahirkan berbagai kesepakatan, khusunya sektor perdagangan barang, jasa, bahan mentah, serta kekayaan intelektual. Hal ini yang akan melahirkan bencana bagi rakyat Indonesia. Yang dimana indonesia akan terus menerus menjadi budak oleh negara-negara imprialis.
 
Adapun penjelasan TPPA ( Trans-Pacifc Partnership Agreement ) Kesepakatan Kerjasama Lintas- Pasifk yang di pimpin oleh as untuk merangkul 11 negara diantaranya Jepang, Australia, Peru, Malaysia, Vietnam, New Zealand, Chili, Singapura, Kanada, Meksiko, Brunei, Filipina, Indonesia, Korea Selatan dan Taiwan yang bertujuan menyeimbangkan kembali perhatian, dan mempertahankan hegemoninya di Asia Pasifk. Dan membuat aturan yg akan mengontrol separuh perdangangan dunia. Landasan dari TPPA & RCEP ini ialah WTO ( World Trade Organization ) organisasi perdagangan dunia dan menurunkan keputusan adanya FTAs ( Free Trade and Investment Agreements ) milik imperialis yang bertujuan membuka investasi / kesepakatan perdangangan bebas di bidang ekonomi dan mengurangi hambatan untuk impor seluruh produk termasuk bahan mentah, barang manufaktur dan pelayanan atau jasa antar negara.

Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa indonesia akan mengalami krisis di segala penjuruh. Keberadaan FTAs akan semakin memperburuk kondisi rakyat indonesia yang akan memonopoli perdagangan secara masif. Monopoli perdangangan secara masif ini akan berdampak di bidang jasa (publik) seperti kesehatan, transportasi, komunikasi, hingga pendidikan yang akan terus menerus naik dan mesensarakan rakyat-rakyat yang kecil. Belum lagi perampasan dan monopoli atas tanah rakyat di Indonesia yang akan diambil alih oleh negara-nagara asing yang menguasai negara tercinta kita yang menitiberatkan kepentingan-kepentingan pribadi untuk ekonomi negaranya.
 
Masyarakat harus tahu permasalahan ini dan pemerintah yg dibawah kaki tangan rezim Jokowi-JK harus menolak neoliberal ini. Entah apalagi yang akan terjadi kedepan jika Jokowi-JK menyetujui neoliberal ini. mungkin dan kemungkinan besar indonesia akan di kuasai oleh negara-negara asing yang di komandoi oleh negara-nagara imperialis (as) yang akan membunuh perlahan-lahan rakyatnya sendiri terutama rakyat kecil. masyarakat harus sadar akan ini semoga dan semoga kita berada di dalam istana kemerdekaan bukan didepan pintu gerbang. Harapan terbesar saya pribadi memimpikan negara tercinta kita bebas dari pejajahan yang di lakukan oleh negara-nagara imperialis dan menciptakan senyuman ketentraman , menagis-tertawa kebahagian dari masyrakat indonesia.

Wednesday, November 23, 2016

PESAN PESAN DISKRIMINASI KAUM DISABILITAS

Kami kaum disabilitas yang hanya dianggap sebelah mata oleh manusia normal. Dimana manusia normal tersebut memberi label kepada kami sebagai anak cacat. Disitulah letak kenapa kami di diskriminasi oleh mereka. Apakah tuhan membedakan kita dari kata manusia ? Kita , adalah manusia. kenapa kalian melabeli kami dengan sebutan anak cacat. kami juga manusia sama seperti kalian , kami juga punya rasa dan punya hati.

Setiap manusia memiliki keterbatasan , tapi tak ada satupun yg tau dimana letak batas dari keterbatasan itu (PERDIK SULSEL). Semua manusia memliki bakat dan keahlian yang diberikan oleh sang pencipta. Mereka juga manusia , apakah mereka memiliki bakat dan keahlian yang diberikan oleh sang pencipta ? Jawaban simpel dari saya pribadi iya!! Itu jawaban saya. malahan mereka mendapatkan keahlian yang lebih dari manusia normal. Sy katakan iya!! karna saya melihat secara objektif , mereka yang memiliki keterbatasan (upnormal) yang tertutupi dengan keluarbiasaan mereka. Apakah kalian sepandangan dengan saya tidak akan melabeli mereka jikalau mereka melihatkan keluarbiasaannya ? Mungkin !! Dan kemungkinan besar , kalian akan mengakui mereka sebagai manusia bukan menambahkan kata dari manusia menjadi manusia cacat.
 
Pelabelan adalah salah satu bentuk penindasan secara stigma. Stigma merupakan pandangan negatif yang menempel pada pribadi seseorang karna pengaruh lingkungan. Pengaruh dari lingkungan ini yang mediskriminasikan mereka. Pada uu no 8 tahun 2016 pasal 2 tentang penyandang disabilitas mejelaskan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas , kesimpulan dari poin tersebut pengormatan terhadap martabat (kesetaraan , kesamaan pendapat , kegeramaan manusia dan kemanusiaan , aksebilitas , inklusif , perlakuan khusus dan perlindungan lebih) tanpa diskriminasi dan menumbuh kembangkan kreatifitas ilmu-pengetahuan.

Mereka berhak mendapatkan pendidikan sama seperti manusia normal seperti yg di jelaskan pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pedidikan , lebih terkhusus pada uu nomor 20 tahun 2003 pasal 13 dan pasal 32 menyebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Aturan terbaru yang mengatur tentang pendidikan inklusif ini, adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 70 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Hal ini tentunya merupakan terobosan bentuk pelayanan pendidkan bagi anak-anak penyandang disabilitas dengan bentuk penyelenggaraan pendidikan inklusif yang bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif.

Walaupun telah ada usaha pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi melalui Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, bukan berarti semuanya telah selesai. Dalam kenyataannya, dengan berbagai alasan banyak sekolah yang masih keberatan untuk menerima siswa berkebutuhan khusus ini, kalau toh ada terkadang pelaksanaannya belum seperti diharapkan sesuai dengan konsep pendidikan inklusi itu sendiri. Selain itu permasalahan-permasalah teknis lain berkait dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi ini, masih banyak perlu mendapat perhatian dari pemangku kebijakan. Pemerintah harus tahu bahwa implementasi untuk disabilitas masih termajinalkan ditataran sekolahan dan masih dilabeli sebagai anak cacat dengan masyarakat awam yang tidak tau memahu tentang kaum difabel. Pemerintah harus tegas menyampaikan pesan-pesan dari mereka.


Anto aprizal wakilketua hmj plb fip unm FMN