Kami kaum disabilitas yang hanya dianggap sebelah mata oleh manusia normal. Dimana manusia normal tersebut memberi label kepada kami sebagai anak cacat. Disitulah letak kenapa kami di diskriminasi oleh mereka. Apakah tuhan membedakan kita dari kata manusia ? Kita , adalah manusia. kenapa kalian melabeli kami dengan sebutan anak cacat. kami juga manusia sama seperti kalian , kami juga punya rasa dan punya hati.
Setiap manusia memiliki keterbatasan , tapi tak ada satupun yg tau dimana letak batas dari keterbatasan itu (PERDIK SULSEL). Semua manusia memliki bakat dan keahlian yang diberikan oleh sang pencipta. Mereka juga manusia , apakah mereka memiliki bakat dan keahlian yang diberikan oleh sang pencipta ? Jawaban simpel dari saya pribadi iya!! Itu jawaban saya. malahan mereka mendapatkan keahlian yang lebih dari manusia normal. Sy katakan iya!! karna saya melihat secara objektif , mereka yang memiliki keterbatasan (upnormal) yang tertutupi dengan keluarbiasaan mereka. Apakah kalian sepandangan dengan saya tidak akan melabeli mereka jikalau mereka melihatkan keluarbiasaannya ? Mungkin !! Dan kemungkinan besar , kalian akan mengakui mereka sebagai manusia bukan menambahkan kata dari manusia menjadi manusia cacat.
Pelabelan adalah salah satu bentuk penindasan secara stigma. Stigma merupakan pandangan negatif yang menempel pada pribadi seseorang karna pengaruh lingkungan. Pengaruh dari lingkungan ini yang mediskriminasikan mereka. Pada uu no 8 tahun 2016 pasal 2 tentang penyandang disabilitas mejelaskan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas , kesimpulan dari poin tersebut pengormatan terhadap martabat (kesetaraan , kesamaan pendapat , kegeramaan manusia dan kemanusiaan , aksebilitas , inklusif , perlakuan khusus dan perlindungan lebih) tanpa diskriminasi dan menumbuh kembangkan kreatifitas ilmu-pengetahuan.
Mereka berhak mendapatkan pendidikan sama seperti manusia normal seperti yg di jelaskan pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pedidikan , lebih terkhusus pada uu nomor 20 tahun 2003 pasal 13 dan pasal 32 menyebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Aturan terbaru yang mengatur tentang pendidikan inklusif ini, adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 70 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pendidikan inklusi sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Hal ini tentunya merupakan terobosan bentuk pelayanan pendidkan bagi anak-anak penyandang disabilitas dengan bentuk penyelenggaraan pendidikan inklusif yang bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif.
Walaupun telah ada usaha pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi melalui Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, bukan berarti semuanya telah selesai. Dalam kenyataannya, dengan berbagai alasan banyak sekolah yang masih keberatan untuk menerima siswa berkebutuhan khusus ini, kalau toh ada terkadang pelaksanaannya belum seperti diharapkan sesuai dengan konsep pendidikan inklusi itu sendiri. Selain itu permasalahan-permasalah teknis lain berkait dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi ini, masih banyak perlu mendapat perhatian dari pemangku kebijakan. Pemerintah harus tahu bahwa implementasi untuk disabilitas masih termajinalkan ditataran sekolahan dan masih dilabeli sebagai anak cacat dengan masyarakat awam yang tidak tau memahu tentang kaum difabel. Pemerintah harus tegas menyampaikan pesan-pesan dari mereka.
Anto aprizal wakilketua hmj plb fip unm FMN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
By : Anto aprizal HMJ PLB FIP UNM (fmn) Negeriku kaya yang istimewa tapi sengsara, yah itulah Indonesiaku. Indonesia memang kaya dan istim...
-
By : anto aprizal (fmn makassar) Pada tanggal 6 –10 Desember 2016, Indonesia tepatnya di Kota Tangerang Selatan akan menjadi tuan rumah pe...
-
Kami kaum disabilitas yang hanya dianggap sebelah mata oleh manusia normal. Dimana manusia normal tersebut memberi label kepada kami sebagai...
Mantap bung. Menulis itu keren..
ReplyDeleteIyee bung hehehe 😊
ReplyDelete