Pada tanggal 21 maret adalah hari memperingati sebagai hari Down Syndrome Internasional. Down Syndrome (DS) anak yang memiliki gangguan mental, peringatan ini untuk menyadarkan seluruh manusia dibumi ini. Bahwa Down Syndrome ialah manusia yang harus diperhatikan dan disayangi seperti manusia seutuhnya, bukan memberikan PELEBELAN sebagai anak cacat, orang gila dan anak kutukan yang diberikan kepada sang pencipta. Mereka mempunyai hak dasar yang layak diterimah secara utuh di kalagan masyarakat dan memperoleh pendidikan. Pada tahun 2006, terpilihnya tanggal 21 maret sebagai hari Down Syndrome Internasional oleh Organisasi Down Syndrome Internasional. Tanggal ini didasarkan pada keganjilan kromoson yang menyebabkan Down Syndrome.
Sekolah luar biasa (SLB) menjadi solusi bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Meskipun demikian, SLB bukanlah satu-satunya model yang dapat dikembangkan. Adapun yang dapat mengembangkan anak-anak berkebutuhan khusus selain SLB ialah pendidikan inklusi. Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan luar biasa untuk anak berkebutuhan khusus yang di satukan bersama-sama dengan anak normal didalam sekolah.
Dalam pereturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009, pendidikan inklusif didefinisikan sebagai "sistem penylanggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakan istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan perserta didik pada umumnya. Masyarakat dilibatkan sebagai mitra. dalam lingkungan yang demikian , keanekaragaman disikapi secara adil, demokratis, setara dan tidak diskriminatif".
Pendidikan inklusi merupakan manifestasi etis penghormatan sesama manusia terhadap nilai-nilai mulia kemanusiaan yang dikaruniakan tuhan. Manusia tetap manusia meski lahir dengan perbedaan-perbedaan. perbedaan tidak boleh menimbulkan pembedaan, sebab pembedaan adalah awal bagi diskriminasi, dan diskriminasi adalah awal dari penindasan. Adapun yang di tinjau dari dalam negeri "UUD 1945 khususnya pasal 31 ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara dapat mendapatkan pendidikan, Deklarasi HAM PBB 1948, Konvensi Hak Anak 1989, UU No. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Convertion on the Right of Person with Disabilitas and Optional Protocol 2007, sehingga Pemerdiknas 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusi". ini sudah terang untuk pemerintahan indonesia bahwa anak berkebutuhan khusus dapat mendapatkan aksesabilitas, mengormati perbedaan antaramanusia dan menjalankan sistem sekolah inklusi sesuai dangan aturan yang ada di UU.
Terkhusus tanggal 21 meret adalah Hari Down Syndrome internasional untuk memperingati dan menyadarkan manusia bahwa Down Syndrome adalah manusia sama seperti kalian yang ingin dihargai, diberikan pendidikan yang layak tidak di SLB maupun inklusi, non pelebelan dan non diskriminasi.
By anto aprizal